BERITA PHOTO

 

Prasert Sealow (62) terpidana mati kasus heroin 12,19 kg

Ibu Anche Colia dan Prasert Sealow

Prasert Sealow dan Pdp. Edison Sinurat (yang
 bertindak selaku rohaniawan saat eksekusi) 

Prasert Sealow Bersama Pelayan-Pelayan 
GPdI Maranatha Medan 

Penguburan Prasert Sealow di Pekuburan Kristen 
Padang Bulan,  Jl. Jamin Ginting Medan

Terpidana mati kasus heroin seberat 12,19 kg warga negara Thailand Prasert Sealow (62), sebelumnya beragama Budha dan telah menerima Yesus Kristus sebagai Juruselamat, menjalani eksekusi dihadapan regu tembak pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2004 pukul 1.40 wib di kawasan Medan Johor. -
Para Pelayan dari GPdI Maranatha Medan selalu setia mendampingi dan melayani para narapidana di LP Tanjung Gusta Medan.-

Lihat kesaksian Prasert Sealow beberapa hari menjelang eksekusi di halaman Menu Kesaksian.

GPdI Maranatha Medan